Oleh: Hery Buha Manalu
Di Sumatera Utara hari ini, kita tidak hanya sedang menyaksikan perebutan tanah, tetapi juga pembantaian pelan-pelan terhadap akar budaya, jati diri, dan martabat manusia. Persoalan agraria bukan sekadar urusan kepemilikan lahan, tetapi tentang ruang hidup manusia, tempat identitas diwariskan, dan nilai-nilai luhur dijaga. Ketika dirampas, sesungguhnya bukan hanya petani yang terusir, tapi juga seluruh warisan kultural yang lahir dan tumbuh bersama tanah itu.
Saya melihat dengan mata hati yang getir: tanah yang seharusnya menjadi rahim kehidupan justru menjadi ladang perampasan. Di Langkat, masyarakat adat Rakyat Penunggu terus hidup dalam bayang-bayang penggusuran oleh PTPN II. Di Padang Lawas, alat berat PT SSL menerobos tanah yang telah puluhan tahun digarap warga. Di Deli Serdang, petani Lepar Lau Tengah dikriminalisasi. Di Siantar, suara petani SEPASI ditenggelamkan oleh kuasa modal. Semua ini bukan hanya soal sengketa, tapi tentang kekerasan struktural yang dilembagakan.
Negara, alih-alih menjadi penjaga keadilan, justru sering hadir sebagai perpanjangan tangan korporasi. Di balik jargon “pembangunan”, tersimpan luka ekologis, disintegrasi sosial, dan perampasan budaya. Padahal dalam perspektif teologi budaya, tanah adalah bagian dari ciptaan yang kudus. Ia bukan benda mati yang bisa diperjualbelikan sembarangan, tetapi bagian dari relasi sakral antara manusia, alam, dan Sang Pencipta. Ketika direbut dengan paksa, sesungguhnya kita sedang mencabik-cabik jalinan spiritual dan sosial yang telah terbangun turun-temurun.
Budaya Batak, seperti halnya banyak budaya lokal di Sumatera Utara, sangat bergantung pada relasi dengan tanah. Filosofinya adalah milik leluhur, mengandung pengakuan spiritual bahwa kehidupan tidak bisa dipisahkan dari ruang geografis dan sosialnya. Ritual adat, seperti manortor, marsibuhua, bahkan pesta tugu pun berakar pada keterikatan dengan tanah. Lalu, bagaimana mungkin sebuah masyarakat bisa menjaga budayanya jika mereka terusir dari tanahnya sendiri?
Penderitaan agraria ini adalah jeritan dari kampung-kampung yang kehilangan ruang hidup. Ketika konflik lahankonflik lahan tak kunjung diselesaikan secara adil, maka yang hancur bukan hanya sawah dan rumah, tetapi juga rasa percaya masyarakat kepada negara dan hukum. Di titik ini, kita harus berkata dengan jujur: ada krisis moral dalam tubuh kebijakan publik kita.
Dari sisi sosial budaya, menurut kami bahwa persoalan ini tidak bisa diserahkan hanya kepada LSM atau petani semata. Ini harus menjadi agenda moral bersama. Kampus, gereja, komunitas adat, mahasiswa, media, dan semua elemen masyarakat sipil harus turun tangan. Kita harus membela bukan hanya hak tanah, tetapi hak hidup secara utuh, yang mencakup lingkungan yang sehat, budaya yang lestari, dan relasi sosial yang adil.
Sudah saatnya Sumatera Utara mengambil sikap tegas dan berpihak kepada rakyatnya sendiri, terutama mereka yang selama ini menjadi korban ketidakadilan agraria. Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat tak bisa lagi sekadar menjadi dokumen administratif yang dipajang di rak arsip. Perda tersebut adalah kebutuhan mendesak untuk menjamin eksistensi, hak, dan masa depan komunitas adat yang selama ini diabaikan.
Pemerintah harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi merampasnya, dan tidak ragu mencabut izin-izin yang bermasalah. Negara harus kembali ke perannya yang sejati: bukan sekadar pelayan investasi, tetapi penjaga martabat rakyatnya. Setiap warga negara berhak hidup layak dan bermartabat di atas warisan leluhur mereka, tanpa takut terusir atau dikriminalisasi atas nama pembangunan.
Karena sesungguhnya, membela tanah rakyat adalah membela masa depan kebudayaan kita. Jika tanah terus direbut, budaya pun perlahan akan lenyap. Dan ketika budaya lenyap, kita akan kehilangan jati diri sebagai bangsa. Maka, mari kita rawat tanah ini seperti kita merawat iman, bahasa, dan ingatan. Sebab tanah bukan hanya tempat berpijak, ia adalah tempat kita memahami siapa diri kita sebenarnya.
Penulis, Akademisi, Solidaritas Kebangsaan (Solidbang) RI dan Pendiri Pusat Study Alam,Budaya dan Kebangsaan untuk Indonesia (Pusaka)


