Green Times – Upaya menjaga langit biru dan kualitas udara bersih di wilayah Jabodetabek mendapat perhatian serius dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, memimpin langsung penyegelan dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang, Banten, yang terbukti mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat serta ekosistem.
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada malam hari, Menteri Hanif menegaskan pentingnya menjaga langit biru dengan udara bersih bagi keberlanjutan lingkungan, tidak hanya di Banten, tetapi juga bagi wilayah Jabodetabek yang menjadi pusat aktivitas manusia dan jalur penting keanekaragaman hayati dunia. Pencemaran udara di daerah ini tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga dapat mengancam ekosistem global jika terus dibiarkan.

“Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru bagi generasi kita, bukan sekadar impian atau pengecualian. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang merusak lingkungan,” ujar Menteri Hanif sambil memasang papan segel dan garis pengawasan di lokasi pabrik.
Langkah ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi seluruh pelaku industri agar bertanggung jawab menjaga langit dan menjaga bumi, demi masa depan yang lebih sehat dan lestari.
Penyegelan dilakukan terhadap dua perusahaan
PT Jaya Abadi Steel (eks Shiva Shakti Steel) di Desa Beberan, Ciruas, peleburan besi berkapasitas 150.000 ton/tahun yang menggunakan Induction Furnace dan terpantau mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan memadai.
PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande, sebuah industri peleburan logam yang sebelumnya telah direkomendasikan untuk proses hukum pada 2023, namun tidak ditindaklanjuti. Upaya menjaga ini, pada 4 Juni 2025, drone KLH menangkap citra emisi dari cerobong yang diduga melampaui baku mutu udara.
Aksi inspeksi yang dilakukan pada malam hari pun bukan tanpa alasan. Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kehadiran langsung di lapangan, bahkan di luar jam kerja normal, adalah bentuk keseriusan negara dalam menegakkan dan menjaga hukum lingkungan secara adil dan menyeluruh.
“Kami hadir di saat industri beroperasi agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran. Pengawasan sebagai upaya menjaga, tak boleh administratif semata, tapi nyata dan menyeluruh. Ini tentang hak publik atas udara bersih,” ujar Menteri Hanif.
Penyegelan ini disertai dengan pengambilan sampel udara dan limbah untuk analisis forensik lingkungan. Selain pelanggaran emisi, ditemukan juga praktik dumping limbah B3 secara ilegal. Irjen Pol. Rizal Irawan, Deputi Gakkum KLH/BPLH, menyatakan bahwa unsur pidana lingkungan hidup sangat kuat dalam kasus ini.
“Ini bukan pelanggaran ringan. KLH/BPLH akan terus bertindak terhadap industri-industri yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,” tegas Deputi Penegakan Hukum, Irjen Pol. Rizal Irawan.
Inspeksi ini merupakan bagian dari langkah lanjutan KLH/BPLH dalam menjalankan roadmap pengawasan lingkungan terpadu di kawasan industri strategis, termasuk Bekasi, Karawang, dan Tangerang. Menteri Hanif menekankan bahwa langkah ini bukan akhir, melainkan awal dari pengawasan yang lebih ketat dan sistematis.
“Kami tidak akan berhenti di dua perusahaan ini. KLH/BPLH sedang menyusun peta jalan pengawasan terpadu yang akan mencakup kawasan industri di Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga wilayah industri lain di Jawa,” jelas Menteri Hanif.
KLH/BPLH menyerukan gerakan kolektif melibatkan pemerintah , dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat sipil.
“Kita butuh ekosistem pengawasan lingkungan yang adil dan kuat. Industri wajib bertransformasi ke teknologi rendah emisi. Pemerintah akan hadir sebagai pengawal. Masyarakat sebagai pengawas. Dan media sebagai suara kebenaran,” pungkas Menteri Hanif.
Udara bersih adalah hak dasar warga. Saatnya langit Jabodetabek kembali biru—bukan hanya di baliho, tapi di setiap tarikan napas masyarakat.
Perlu diketahui, Isu kerusakan lingkungan semakin mendesak, menuntut tanggung jawab kolektif dari pemerintah, perusahaan, masyarakat, media, LSM, generasi muda, dan individu. Pengawasan lingkungan bukan sekadar formalitas, tetapi upaya aktif menjaga bumi dari pencemaran dan kerusakan. Pemerintah harus tegas menegakkan aturan, perusahaan wajib menerapkan bisnis berkelanjutan, dan masyarakat harus kritis serta aktif memantau. Generasi muda menjadi agen perubahan dengan gaya hidup ramah lingkungan. Setiap individu memegang peran penting melalui tindakan sederhana sehari-hari. Menjaga bumi adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan masa depan yang lestari dan sehat bagi generasi berikutnya. (HB)


