BerandaInternasionalLindungi Pusat Keanekaragaman Hayati Dunia, Tindak Tegas Tambang Nikel di Raja Ampat

Lindungi Pusat Keanekaragaman Hayati Dunia, Tindak Tegas Tambang Nikel di Raja Ampat

Green Times – Raja Ampat merupakan kawasan yang sangat istimewaistimewa dam harus dilindungi. Lautannya merupakan pusat dari hayati dunia segitiga karang dunia dengan lebih dari 553 spesies karang (75% dari seluruh spesies dunia), 1.070 spesies ikan karang, dan 699 jenis moluska. Di darat, terdapat 874 spesies tumbuhan (9 endemik), 114 spesies herpetofauna (5 endemik), 47 spesies mamalia (1 endemik), dan 274 spesies burung (6 endemik). Potensi wisata alamnya luar biasa dan telah menjadi tujuan wisata kelas dunia.

Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan media, terdapat kegiatan pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat. KLH/BPLH telah melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan: PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.

PT GN berkegiatan di Pulau Gag yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Persetujuan lingkungannya akan ditinjau kembali dan KLH/BPLH akan memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis yang terjadi.

Lindungi Raja Ampat
Lindungi Pusat Keanekaragaman Hayati Dunia, Tindak Tegas Tambang Nikel di Raja Ampat/foto :ist/greentimes

PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo. Ditemukan adanya pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam. KLH/BPLH akan memerintahkan peninjauan ulang izin lingkungan dan melakukan penegakan hukum pidana serta gugatan perdata.

PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi. Pengawasan menemukan kegiatan di luar izin kawasan. Izin lingkungan akan ditinjau kembali dan proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan.

PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kegiatannya dihentikan dan langkah hukum akan ditempuh.

KLH/BPLH juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga  BRICS dan Kebangkitan Ekonomi Global South
Lindungi Raja Ampat
Raja Ampat Simbol merupakan Kekayaan Alam Indonesia dan Dunia yang harus selalu dilindungi/foto;ist/greentimes

Raja Ampat Simbol Kekayaan Alam Indonesia

Raja Ampat adalah simbol kekayaan alam Indonesia dan dunia. Menjaganya adalah tanggung jawab bersama. KLH/BPLH memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku.

Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
(1) Pasal 23 ayat (1) “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.”
(2) Pasal 23 ayat (2) “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan sebagai berikut: a. konservasi; untuk kepentingan b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budi daya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; h. peternakan; dan/atau i. pertahanan dan keamanan negara.
(3) Pasal 35 huruf k “melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;”
(4) Pasal 78B “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.”
b) Hasil pengawasan terhadap kegiatan eksplorasi PT MRP ditemukan:
(1) Terdapat kegiatan eksplorasi di Kawasan hutan sebanyak 10 titik/ mesin bor tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
(2) Tidak ada dokumen/ persetujuan lingkungan
Untuk itu langkah yang akan dilakukan penghentian kegiatan PT MRP

e. Beberapa Langkah yang akan dilakukan terkait dengan kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat:
1) Penyusunan RTRW Provinsi Papua Barat Daya dengan KLHS yang memperhatikan perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Raja Ampat;
2) Pengelolaan pulau-pulau kecil agar memperhatikan UU Nomor 27 tahun 2007 yang dirubah menjadi UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (HB)

Baca Juga  BMPTKKI Gelar IConTHCE 2026, Bahas Integrasi Teologi, Kemanusiaan, dan Alam

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read