Green Times – Kabar gembira datang bagi masyarakat adat yang selama ini hidup dan bergantung pada hutan. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang diajukan oleh Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch) melalui Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa larangan beraktivitas di kawasan hutan tanpa izin tidak berlaku bagi masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di sana, selama aktivitas tersebut tidak bertujuan komersial. Dengan kata lain, masyarakat yang memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan hidup sehari-hari kini mendapat perlindungan hukum yang kuat.
Kuasa hukum Sawit Watch, Jondamay Sinurat, menyambut putusan ini dengan penuh optimisme. “Banyak masyarakat sudah tinggal di dalam dan sekitar hutan sejak puluhan generasi, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Mereka memanfaatkan hasil hutan untuk bertahan hidup, bukan untuk bisnis,” ujarnya.
Jondamay menegaskan, masyarakat tidak perlu lagi takut atau khawatir. Putusan MK telah memberikan jaminan hukum yang jelas agar mereka bisa hidup tenang tanpa intimidasi atau ancaman. “Ke depan, tidak boleh ada lagi kekerasan, persekusi, diskriminasi, atau intervensi terhadap masyarakat yang tinggal dan menggantungkan hidup di kawasan hutan,” tegasnya.
MK dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1) dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai pengecualian bagi masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak untuk kepentingan komersial.
Putusan ini menjadi tonggak penting bagi keadilan ekologis dan hak masyarakat adat di Indonesia. Sebuah langkah maju agar hutan bukan lagi menjadi sumber konflik, melainkan ruang hidup yang damai dan berdaulat bagi anak negeri yang telah menjaganya sejak lama. (Stefanus Gulo)


