Kopi Times | Jakarta :
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah besar dalam menghadapi krisis iklim dan kerusakan ekosistem. Dua regulasi penting baru saja diterbitkan: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM).
Kehadiran dua aturan ini menjadi titik balik arah pembangunan nasional, agar lebih selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Tidak lagi sekadar membangun, tetapi juga menjaga dan merawat bumi sebagai rumah bersama.
Mengenai dua regulasi ini, Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Sigit Reliantoro, menegaskan bahwa seluruh pembangunan kini wajib tunduk pada batas kemampuan alam.
“Kalau kita ingin anak cucu kita tetap menghirup udara bersih dan hidup dari laut yang sehat, maka pembangunan tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Harus tunduk pada kapasitas alam. Tidak bisa membangun dulu, memperbaiki kemudian,” ujarnya untuk dua regulasi ini.
PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang RPPLH menjadi dasar penting dalam membangun budaya baru, budaya merencanakan alam sebagaimana kita merencanakan pembangunan. Peraturan ini mewajibkan seluruh pemerintah daerah menyusun RPPLH jangka panjang selama 30 tahun. Dua aturan ini menjadi acuan tata ruang wilayah, perizinan, serta strategi pembangunan dan mitigasi risiko bencana.
“RPPLH itu ibarat kompas ekologis,” ujar Dr. Phil. Hendricus Andy Simarmata, Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP). Menurutnya, RPPLH mampu menyinergikan berbagai dokumen pembangunan agar arah pembangunan tidak tumpang tindih.
Dengan pendekatan berbasis data ilmiah, dokumen ini memuat kondisi ekosistem, kualitas udara, tekanan industri, hingga dinamika penduduk. Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi kunci agar pembangunan tidak melebihi batas kemampuan bumi.
Sementara itu, PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang PPEM hadir untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove secara nasional. Indonesia, yang memiliki 3,44 juta hektare hutan mangrove, memiliki peran besar dalam melawan krisis iklim. Mangrove mampu menyerap sekitar 170 juta ton karbon dioksida (CO₂) setiap tahun dan melindungi pesisir dari abrasi.
Sayangnya, lebih dari 1 juta hektare mangrove masih belum terlindungi secara maksimal karena berada dalam status hutan produksi. Inilah yang ingin diperbaiki lewat PP ini, melalui perlindungan, restorasi, dan pemanfaatan mangrove yang tepat.
Prof. Dr. Denny Nugroho Sugianto, Guru Besar Universitas Diponegoro dan Ketua SDGs Center UNDIP, mengapresiasi aturan ini. Ia menyebut bahwa potensi mangrove Indonesia dalam mitigasi iklim sangat besar, namun belum sepenuhnya dilindungi secara hukum.
“PP ini sangat penting untuk mengarahkan perlindungan berbasis ekosistem dan data ilmiah. Daerah-daerah dengan nilai ekologis tinggi perlu segera dijadikan kawasan lindung,” tegas Denny.
Pemerintah juga memperkuat pendekatan partisipatif dalam implementasi kedua PP tersebut. Deputi Sigit menekankan, semua pihak kini punya ruang untuk berkontribusi.
“Menjaga lingkungan bukan lagi urusan segelintir ahli. Masyarakat bisa ikut dalam Musrenbang lingkungan, menyuarakan hak atas udara bersih dan laut yang sehat, bahkan menyumbangkan data atau inovasi. Ini gotong royong seluruh bangsa,” katanya.
Sebagai bentuk nyata, pemerintah meluncurkan program Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM). Program ini menggabungkan konservasi mangrove dengan penguatan ekonomi warga pesisir, dari ekowisata, silvofishery, hingga pembibitan mangrove.
“Dalam PP 27, semuanya diatur: dari insentif, pendanaan, hingga pemberdayaan lokal. Tujuannya jelas, pemulihan mangrove tidak membebani warga, tapi justru membuka peluang ekonomi hijau dan biru,” terang Sigit.
Untuk mendukung pelaksanaan teknis kedua peraturan ini, KLH/BPLH tengah menyusun aturan turunan. Tak hanya itu, akan dibentuk tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) regional di Jambi, Pontianak, dan Sorong untuk memperkuat pengelolaan mangrove dan ekosistem perairan darat di Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat, Puji Iswari, menegaskan bahwa langkah ini akan mempercepat penerapan teknis di lapangan dan memperkuat sistem perlindungan lingkungan secara nasional.
Dengan pendekatan ilmiah, berbasis data, serta partisipasi masyarakat yang luas, KLH/BPLH berkomitmen membangun sistem perlindungan lingkungan yang tangguh dan berkelanjutan.
“Ini soal masa depan kita bersama. Masa depan bumi bukan untuk ditunggu, tapi untuk dirancang dan dijaga bersama,” tutup Deputi Sigit.
Kini, saatnya semua bergerak. Dari petani, pelajar, nelayan, akademisi, hingga pelaku usaha. Menanam pohon, menjaga laut, dan menyuarakan keberlanjutan di forum lokal adalah wujud nyata cinta pada bumi. Karena bumi ini, hanya satu. Dan tugas kita adalah merawatnya, demi hari ini dan esok yang lebih baik. (HB)


