Green Times | Medan :
Aktivis Mahasiswa dan Pemuda Islam, Mhd. Isnen Harahap, mendukung pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri melakukan penataan wilayah sebagai bentuk langkah kongkrit penataan administrasi negara untuk tujuan pembangunan nasional. Hal ini berkaitan dengan langkah Kementerian Dalam Negeri dalam menetapkan empat pulau di perbatasan Aceh–Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Sabtu (14/6).
Keempat pulau tersebut, Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025. Keputusan itu menuai respons beragam, terutama dari pihak Pemerintah Aceh dan sejumlah tokoh adat yang mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari sejarah dan wilayah Aceh.
“Saya mendukung penataan wilayah yang dilakukan Kemendagri, hal ini sebagai langkah kongkrit penataan administrasi negara dalam hal ini batas wilayah, karena sering kali batas wilayah bukan saja dalam kasus ini tidak jelas dan tentu hal ini tidak mendukung pembangunan nasional” ujar Isnen yang merupakan Alumni SPS USU Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan.
Isnen yang juga merupakan Fungsionaris PB HMI, menyampaikan bahwa Keputusan ini diambil bukan tiba-tiba dan tentu sudah melalui kajian yang mendalam.
“Keputusan ini tentu tidak hadir tiba-tiba, Tim Nasional Pembakuan Rupabumi pasti melakukan kajian serius dan mendalam, apalagi waktunya juga sudah cukup lama, berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria, tahun 2008 dilakukan verifikasi pulau-pulau di Indonesia, termasuk di Sumut dan Aceh, berarti kan sudah lama, bukan setahun atau dua tahun ini” ungkapnya.
Ia juga mengajak publik untuk melihat persoalan ini secara objektif dan nasionalis, jangan melakukan provokasi, jangan menyalahkan pihak tertentu, apalagi menyalahkan Gubernur Sumut.
“Mari kita tetap menjaga kerukunan, jangan provokasi dan membenturkan pemerintah apalagi masyarakat, bisa rusak kerukunan dan hubungan emosional masyakarat Aceh dan Sumut yang selama ini hidup damai berdampingan, jangan menarik-narik keputusan ini ke arah persoalan potensi migas lah, nanti jadi semakin rumit, kerukunan, harmoni dan kedamaian lebih penting dari persoalan itu, bahkan ada juga pihak yang menyudutkan pak Gubernur, padahal ini keputusan pemerintah pusat, kalau di baca datanya bahwa ini mulai di kaji dan dibahas sejak Pak Bobby belum jadi Gubernur Sumut, bahkan kita harus apresiasi pak Gubernur yang sudah melakukan kunjungan ke Aceh menemui Gubernur Aceh guna mencari solusi terbaik” jelas Isnen.
Isnen menyambut positif rencana Kemendagri akan melakukan kajian ulang terhadap putusan tersebut, dengan mengundang kepala daerah, tokoh, juga DPR dari kedua provinsi.
“Mari kita menunggu hasil kajian ulang oleh Kemendagri, kan nanti di undang kepala daerah, tokoh, juga DPR dari kedua provinsi, harapan kita persoalan ini bisa selesai dengan keputusan yang diterima kedua belah pihak” tutup Isnen. (Red/Stevanus)


