Green Times – Ada 33 usaha pelanggar lingkungan di Puncak akan dibongkar sebelum akhir Agustus, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran lingkungan hidup di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai DAS) Ciliwung, Puncak, Bogor. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, yang memberikan ultimatum terhadap 33 usaha dan/atau kegiatan yang terbukti melanggar tata kelola lingkungan dan belum menindaklanjuti sanksi administratif.
“tindak secara hukum. Tidak ada kompromi untuk kawasan hulu,” ujar Menteri Hanif.
Langkah tegas untuk dibongkar, ha ini merupakan bagian dari strategi nasional memulihkan kawasan hulu DAS Puncak yang vital sebagai daerah resapan air, kawasan konservasi hutan, dan pengendali banjir bagi wilayah Jabodetabek. Pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dari praktik usaha ilegal dan tidak ramah lingkungan.
“Pemulihan kawasan hulu DAS adalah kepentingan strategis negara. Kita tidak bisa membiarkan kawasan lindung berubah jadi tempat glamping, resort, dan aktivitas komersial ilegal,” kata Menteri Hanif.
Menteri Hanif menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi lingkungan tanpa menghambat usaha sah. Namun bila usaha melanggar hukum dan merusak kawasan konservasi, negara wajib bertindak.
“Kami tidak menghalangi usaha. Tapi kalau usaha itu melanggar dan merusak lingkungan di kawasan resapan, kami wajib bertindak. Ini bukan tentang hari ini, ini soal menyelamatkan masa depan,” pungkas Menteri Hanif. (Hery Buha Manalu)


