Green Times – Danau Toba sedang menghadapi krisis ekologi yang serius. Populasi ikan pora-pora, atau yang dikenal masyarakat lokal sebagai ikan bilih, kini berada di ambang kepunahan. Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Berdasarkan pengaduan warga, penurunan jumlah ikan ini disebabkan oleh penangkapan yang terlalu masif dan tidak terkendali. Untuk mencegah hilangnya spesies bernilai ekonomi tinggi ini, Gubernur telah mengambil langkah tegas.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.5.6/3697/2026. Dokumen ini berisi instruksi khusus mengenai pengendalian penangkapan ikan pora-pora di seluruh perairan Danau Toba.
Gubernur Bobby Nasution meminta tujuh bupati di kawasan Danau Toba untuk segera bertindak. Kabupaten yang dimaksud meliputi Simalungun, Samosir, Toba, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Dairi, dan Karo.
Para kepala daerah tersebut diminta melaksanakan ketentuan dalam surat edaran secara ketat. Mereka juga diwajibkan membentuk tim pengawasan terpadu untuk memantau aktivitas penangkapan ikan di wilayah masing-masing.
Ikan pora-pora memiliki nama ilmiah Mystacoleucus padangensis. Jika tidak dijaga, ikan unik ini bisa saja hanya tinggal nama di masa depan. Pelestariannya sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan ekonomi nelayan.
Fakta ilmiah menunjukkan bahwa status ikan ini sudah mengkhawatirkan. Pada tahun 2020, International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan ikan pora-pora ke dalam daftar merah.
Spesies ini berstatus Vulnerable atau rentan. Artinya, meskipun belum punah, populasi mereka terus menurun drastis. Jika dibiarkan, risiko kepunahan akan semakin nyata.
Penyebab utama penurunan stok ikan adalah praktik overfishing atau penangkapan berlebihan. Banyak nelayan menggunakan jaring dengan ukuran mata yang lebih kecil dari aturan. Akibatnya, ikan-ikan yang masih berukuran anakan ikut tertangkap dan mati sebelum sempat berkembang biak.
Selain itu, penangkapan sering dilakukan di muara sungai. Area ini sebenarnya merupakan habitat pemijahan atau tempat ikan bertelur. Gangguan di area kritis ini mempercepat habisnya stok ikan di danau.
Faktor lain juga turut memperparah keadaan. Pencemaran air danau serta masuknya spesies predator asing menjadi ancaman tambahan bagi kelangsungan hidup ikan pora-pora.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah kabupaten diminta melakukan beberapa langkah konkret. Mereka harus aktif mengendalikan penangkapan, melindungi habitat pemijahan, dan menjamin nasib ekonomi nelayan tetap terjaga sesuai hukum.
Setiap bupati diinstruksikan menerbitkan Surat Edaran Bupati dan Peraturan Bupati terkait hal ini. Pelanggaran terhadap aturan baru ini harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Pengawasan tidak bisa dilakukan sendirian. Kolaborasi dengan dinas perikanan, lingkungan hidup, hingga kepolisian sangat diperlukan. Partisipasi masyarakat, sekolah, dan media juga diharapkan untuk meningkatkan kesadaran bersama.
Respons dari daerah mulai terlihat. Bupati Dairi, Vickner Sinaga, menyatakan kesetujuannya atas kebijakan gubernur. Saat dikonfirmasi pada Rabu (12/8/2026), ia berjanji akan segera menerbitkan surat edaran tingkat kabupaten.
Namun, situasi di lapangan menunjukkan urgensi yang tinggi. Warga di Kecamatan Silahisabungan melaporkan bahwa populasi ikan bilih di wilayah mereka sudah sangat menipis.
Camat Silahisabungan, Iwan Simarmata, membenarkan laporan warga. Ia menyatakan bahwa ikan pora-pora di daerahnya sudah tergolong terancam punah.
Menurut informasi dari warga, salah satu penyebab utamanya adalah kehadiran ikan louhan. Ikan louhan diketahui sebagai hewan karnivora pemakan daging yang memangsa ikan-ikan kecil seperti pora-pora.
“Kalau menurut warga kita, populasi ikan pora-pora sudah terancam punah. Penyebabnya ya ikan louhan, karena ikan louhan adalah ikan karnivora pemakan daging,” ungkap Iwan.
Ironisnya, Iwan mengaku belum menerima salinan Surat Edaran Gubernur tersebut. Baik dari Pemerintah Kabupaten Dairi maupun pihak lainnya, informasi resmi tentang aturan baru ini belum sampai ke tingkat kecamatan.
Keterlambatan sosialisasi ini menjadi catatan penting. Agar upaya penyelamatan ikan pora-pora berhasil, koordinasi antara provinsi, kabupaten, hingga tingkat kecamatan harus berjalan cepat dan transparan. (Red/*)


