Green Times | Medan :
Kebijakan pemerintah daerah perlu diselaraskan dengan agenda Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah agar transformasi sistem pembayaran dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Penyelarasan kebijakan menjadi salah satu isu utama dalam Rapat Koordinasi Wilayah TP2DD Sumatera di Medan.
Rakorwil tersebut diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Asisten Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi, Puji Gunawan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional melalui kemajuan digitalisasi.
Menurutnya, dukungan pemangku kepentingan daerah dan Bank Pembangunan Daerah terhadap program digitalisasi telah menunjukkan perkembangan yang semakin baik.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah kebijakan yang menghambat percepatan transformasi digital.
Hambatan kebijakan dapat memengaruhi pelaksanaan inovasi, integrasi layanan, dan perluasan penggunaan sistem pembayaran digital di daerah.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa peraturan, perencanaan, dan mekanisme kerja mendukung agenda TP2DD.
Penyelarasan kebijakan dibutuhkan agar program digitalisasi tidak berjalan sendiri-sendiri. Seluruh perangkat daerah perlu memiliki arah yang sama dalam mengembangkan sistem transaksi pemerintah.
Digitalisasi pembayaran juga harus dipahami sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pelayanan publik.
Sistem pembayaran yang lebih cepat dan mudah dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak dan retribusi tanpa menghadapi proses yang rumit.
Pemerintah daerah juga dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan penerimaan. Pajak daerah dan retribusi daerah menjadi sumber penting dalam memperkuat kapasitas fiskal.
Penerimaan tersebut berhubungan dengan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan menyediakan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, transformasi digital perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Kebijakan daerah diharapkan tidak hanya mengatur penggunaan teknologi. Kebijakan juga perlu memberikan ruang bagi inovasi dan pengembangan model implementasi yang beragam.
Setiap daerah dapat memiliki kebutuhan yang berbeda. Jenis pajak, retribusi, sistem layanan, dan karakteristik masyarakat tidak selalu sama.
Pemerintah daerah perlu mengembangkan model digitalisasi yang sesuai dengan kondisi masing-masing, tetapi tetap mengacu pada arah kebijakan sistem pembayaran nasional.
Dalam Rakorwil TP2DD Sumatera, peserta membahas Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.
Blueprint tersebut menjadi arah pengembangan digitalisasi sistem pembayaran yang perlu dipahami oleh pemerintah daerah dan lembaga keuangan daerah.
Penyelarasan dengan arah nasional dapat mencegah munculnya sistem yang tidak terhubung atau sulit dikembangkan.
Kebijakan yang selaras juga dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah, Bank Pembangunan Daerah, Bank Indonesia, dan kementerian terkait.
Puji Gunawan menilai bahwa inovasi digitalisasi perlu terus didukung karena model implementasinya semakin beragam.
Salah satu contoh yang dibahas dalam Rakorwil adalah sistem split payment melalui QRIS.
Implementasi awal sistem tersebut dilakukan melalui program QRESTO di Kota Medan.
Program ini menunjukkan bahwa teknologi pembayaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan transaksi tertentu.
Pengembangan inovasi seperti QRESTO membutuhkan dukungan kebijakan yang memadai. Tanpa aturan dan mekanisme yang jelas, inovasi sulit diterapkan secara luas.
Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan kesiapan organisasi. Petugas yang mengelola pajak, retribusi, dan layanan keuangan harus memahami sistem yang digunakan.
Bank Pembangunan Daerah juga memegang peran penting dalam menyediakan dukungan transaksi dan layanan perbankan.
Kerja sama tersebut harus disusun secara jelas agar masyarakat memperoleh layanan yang sederhana dan mudah digunakan.
Digitalisasi tidak boleh menambah kerumitan baru. Tujuan utamanya adalah membuat transaksi lebih efisien dan memberikan kemudahan.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Ameriza M. Moesa, juga menekankan perlunya memasukkan program digitalisasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Langkah itu dapat memperkuat posisi digitalisasi sebagai agenda resmi pemerintah daerah.
Perencanaan akan membantu daerah menetapkan sasaran, tahapan pelaksanaan, dan bentuk dukungan yang diperlukan.
Selain itu, perencanaan juga memudahkan proses evaluasi. Pemerintah dapat mengukur perkembangan jumlah transaksi, pengguna, maupun jenis penerimaan yang telah menggunakan sistem digital.
Rakorwil TP2DD Sumatera dihadiri oleh Bapenda dan BPD dari 10 provinsi di wilayah Sumatera.
Pertemuan ini menjadi ruang untuk membahas hambatan, potensi, dan arah pengembangan bersama.
Sebagai tindak lanjut, pemetaan potensi digitalisasi pajak daerah dan retribusi daerah akan terus dilakukan.
Hasil pemetaan dapat menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat.
Penyelarasan kebijakan daerah pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang efisien, penerimaan yang optimal, serta perekonomian Sumatera yang lebih maju dan inklusif.


