BerandaHukumEkshumasi Jenazah Winda Lorenza Gowasa: Keluarga Desak Polda Sumut Ungkap Fakta Ilmiah

Ekshumasi Jenazah Winda Lorenza Gowasa: Keluarga Desak Polda Sumut Ungkap Fakta Ilmiah

Green Times | Medan :

Keluarga besar almarhumah Winda Lorenza Gowasa kembali menyuarakan tuntutan keadilan. Pada Kamis, 27 Agustus 2026, mereka berkumpul di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Aksi ini _00 mendesak pihak berwajib melakukan ekshumasi atau penggalian ulang jenazah Winda.

Tujuan utama dari permintaan ini adalah mendapatkan kepastian ilmiah mengenai penyebab kematian. Keluarga ingin mekanisme kematian Winda terungkap secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Permohonan resmi telah dikirimkan melalui Surat Nomor 002/SP/VIII/2026 kepada Kapolri hingga Kapolrestabes Medan.

Paul Junisu Jethro Tambunan, SH., MH, selaku kuasa hukum keluarga, menegaskan bahwa langkah ini murni untuk mencari kebenaran. Ia didampingi tim pengacara dari Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara. Permohonan ekshumasi tersebut sudah ditandatangani langsung oleh kedua orang tua Winda.

Keluarga tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Sebaliknya, mereka membuka ruang bagi penyidik dan ahli forensik untuk menguji semua kemungkinan. Proses pemeriksaan diminta melibatkan dokter forensik independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan pemeriksaan sebelumnya. Hal ini penting untuk menjamin objektivitas hasil uji laboratorium.

Winda Lorenza Gowasa ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026. Lokasi penemuan jenazah berada di sebuah rumah di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Informasi awal menyebutkan dugaan bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya.

Namun, keluarga merasa ada hal-hal yang perlu diperiksa lebih lanjut terkait kondisi jenazah. Mereka tidak menerima kesimpulan awal tanpa verifikasi mendalam. Oleh karena itu, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumatera Utara. Mereka menuntut pendekatan scientific investigation atau investigasi berbasis sains yang menyeluruh.

Hingga saat ini, keluarga merasa belum mendapat perkembangan signifikan dalam proses penyidikan. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak 5 Agustus 2026. Kuasa hukum keluarga menyoroti hak mereka untuk mendapatkan informasi berkala tentang progres kasus.

Baca Juga  Rotasi Besar! 6 Pejabat Baru Kejaksaan Sumut Resmi Dilantik, Ini Daftarnya

Keluarga berharap penyidik segera menjelaskan temuan fakta dan alat bukti. Mereka meminta Polda Sumut menangani perkara ini secara objektif dan transparan. Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan akan membuka ruang pengawasan eksternal dan meminta waktu untuk mendalami kasus ini.

Keluarga Winda menekankan sikap netral mereka. Jika hasil pemeriksaan ilmiah membuktikan Winda benar-benar bunuh diri, mereka siap menghormati hasil tersebut. Syaratnya, proses pembuktian harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, keluarga mendesak polisi untuk mengungkapnya tanpa ragu. “Kami hanya meminta satu hal: ungkap kebenaran secara terang. Kalau memang bunuh diri, buktikan secara ilmiah. Kalau ada tindak pidana, ungkap dan proses sesuai hukum,” tegas perwakilan keluarga.

Daftar Permohonan Resmi Keluarga

Untuk memastikan keadilan, keluarga mengajukan sepuluh poin permohonan kepada Kapolda Sumatera Utara:
1. Segera lakukan ekshumasi jenazah Winda Lorenza Gowasa.
2. Lakukan autopsi ulang sesuai standar kedokteran forensik.
3. Libatkan dokter forensik dan ahli independen.
4. Uji seluruh barang bukti di laboratorium forensik secara menyeluruh.
5. Ungkap penyebab dan mekanisme kematian secara transparan.
6. Periksa semua kemungkinan, baik bunuh diri maupun pidana, berbasis bukti ilmiah.
7. Berikan update perkembangan penyidikan kepada keluarga secara berkala.
8. Jamin tidak ada intervensi atau konflik kepentingan dalam penyidikan.
9. Tangani perkara secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
10. Berikan kepastian hukum bagi orang tua dan keluarga besar almarhumah.

Keluarga mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini secara damai dan konstitusional. Mereka percaya bahwa bukti ilmiah adalah kunci utama. Biarkan hukum bekerja berdasarkan fakta, bukan asumsi. (Red/Bona Purba)

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read