Oleh: Hery Buha Manalu
Di tengah meningkatnya tekanan terhadap bumi akibat perubahan iklim, eksploitasi sumber daya alam, dan kerusakan ekosistem, Indonesia mengambil langkah strategis yang patut diapresiasi. Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah menerbitkan dua regulasi kunci: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM). Keduanya bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan cerminan transformasi arah pembangunan nasional yang mulai berpijak pada batas daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Sebagai seorang dosen ekologi dan peneliti yang terlibat dalam advokasi pelestarian lingkungan, saya melihat kedua peraturan ini sebagai momentum penting. Kita tengah menyaksikan pergeseran paradigma: dari pembangunan yang eksploitatif menuju pembangunan yang ekosentris, yakni berpihak pada keberlangsungan sistem kehidupan.
Kompas Ekologis untuk Masa Depan
RPPLH adalah wujud konkret dari kesadaran bahwa pembangunan yang tidak terukur secara ekologis hanya akan membawa bencana jangka panjang. Melalui PP ini, pemerintah daerah diwajibkan menyusun RPPLH dengan cakupan waktu 30 tahun, berbasis pada analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan. Artinya, segala bentuk rencana tata ruang, perizinan usaha, hingga dokumen pembangunan daerah, harus mengacu pada kapasitas alam yang ada,.bukan sebaliknya.
Proses ini tentu menuntut kerja kolaboratif lintas sektor dan data ilmiah yang komprehensif. Inventarisasi kondisi fisik-ekologis, kualitas air dan udara, tingkat pencemaran, serta tekanan demografis menjadi fondasi utama. Ini adalah pekerjaan besar yang memerlukan kemampuan akademik, teknologi lingkungan, serta political will dari para pemangku kebijakan.
Sebagaimana disampaikan oleh Deputi Tata Lingkungan, Sigit Reliantoro, “Kita tidak bisa lagi membangun dulu, memperbaiki kemudian.” Pernyataan ini menjadi kritik telak atas pola pembangunan yang selama ini mengabaikan kapasitas lingkungan, dan sebaliknya mendorong budaya korektif yang kerap terlambat. RPPLH membawa kita pada tatanan perencanaan yang lebih bijak dan ilmiah.
PPEM: Menyelamatkan Benteng Karbon dari Pesisir
Indonesia dikenal sebagai negara dengan ekosistem mangrove terbesar di dunia, yakni sekitar 3,44 juta hektare. Namun ironisnya, lebih dari sepertiga kawasan mangrove masih berstatus sebagai hutan produksi atau belum mendapat perlindungan hukum yang optimal. Padahal, mangrove adalah garda terdepan ekologi pesisir: mereka menyerap karbon hingga 170 juta ton CO₂ per tahun, melindungi garis pantai dari abrasi, serta menjadi rumah bagi ribuan spesies biota laut.
PP 27 Tahun 2025 tentang PPEM hadir untuk mengisi kekosongan regulasi ini. Di dalamnya diatur tata kelola mangrove secara holistik: mulai dari perlindungan, budidaya, hingga restorasi. Bahkan wilayah mangrove di luar kawasan hutan kini juga masuk dalam skema perlindungan. Ini penting, sebab banyak mangrove yang justru berada di wilayah non-konservasi dan terancam alihfungsi.
Lebih dari itu, regulasi ini mendorong pendekatan partisipatif. Pemerintah mendorong masyarakat untuk ikut serta menjaga ekosistem mangrove melalui program Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM). Inisiatif ini menyatukan konservasi dengan penguatan ekonomi lokal—dari silvofishery, ekowisata, hingga pembibitan mangrove. Sebuah pendekatan inovatif yang menjembatani pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.


