Green Times – BI-Rate naik menjadi poin utama dalam keputusan strategis Bank Indonesia (BI). Pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026, otoritas moneter ini memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps).
Kini, BI-Rate resmi berada di level 5,75%. Keputusan ini bukan langkah isolasi, melainkan bagian dari paket kebijakan lengkap. Suku bunga Deposit Facility juga dinaikkan 25 bps menjadi 4,75%, sementara suku bunga Lending Facility naik ke angka 6,50%.
Langkah ini diambil sebagai respons tegas terhadap ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi. Bank Indonesia ingin memastikan nilai tukar Rupiah tetap stabil di tengah gejolak pasar internasional.
Selain menjaga kurs, kenaikan ini bersifat pre-emptive atau pencegahan dini. Tujuannya jelas: menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 agar tetap terkendali dalam kisaran sasaran pemerintah, yaitu 2,5% plus minus 1%.
Meski suku bunga naik, Bank Indonesia tidak melupakan pentingnya pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial tetap longgar untuk mendorong kredit ke sektor riil. Ini adalah strategi “pro-growth” agar roda ekonomi terus berputar tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan.
Dukungan lain datang dari sisi sistem pembayaran. BI terus memperluas penerimaan pembayaran digital dan memperkuat struktur industri pembayaran. Infrastruktur teknologi ditingkatkan agar lebih andal dan tahan banting menghadapi risiko masa depan.
Untuk menjaga stabilitas Rupiah secara teknis, BI akan meningkatkan intensitas intervensi valuta asing. Intervensi ini dilakukan melalui berbagai instrumen, termasuk transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri.
Di dalam negeri, BI menggunakan transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Kombinasi alat-alat ini diharapkan mampu menstabilkan nilai tukar dengan lebih efektif.
Ke depan, fokus penguatan juga diarahkan pada regulasi industri sistem pembayaran. Bank Indonesia akan konsisten menerapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (PBI PISP).
Aspek manajemen risiko dan keandalan teknologi pelaku industri menjadi prioritas utama. Keamanan infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI), baik untuk ritel maupun grosir (wholesale), akan terus dijaga ketat.
Terakhir, Bank Indonesia berkomitmen memastikan ketersediaan uang Rupiah yang cukup dan layak edar. Komitmen ini mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk daerah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T). (Red/Hery Buha Manalu)


