BerandaHukumZakiyuddin Harahap Diperiksa Kejati Sumut sebagai Saksi Dugaan Korupsi Bank BUMD

Zakiyuddin Harahap Diperiksa Kejati Sumut sebagai Saksi Dugaan Korupsi Bank BUMD

Green Times | Medan :

Kejati Sumut resmi memeriksa Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, pada Selasa (23/6/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi kredit di salah satu bank plat merah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Proses pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Zakiyuddin hadir memenuhi panggilan tersebut sekitar pukul 09.00 WIB pagi hari.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengonfirmasi kehadiran Zakiyuddin. Ia menegaskan bahwa posisi Zakiyuddin dalam pemeriksaan ini adalah sebagai saksi, bukan tersangka.

“Benar, tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB Zakiyuddin datang memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumut,” ujar Rizaldi.

Rizaldi menjelaskan bahwa keterangan yang diminta dari Zakiyuddin terkait dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Farah Hamina Harahap. Farah merupakan Direktur CV Hasian Abadi Group yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Diperiksa sebagai saksi terkait satu orang DPO atas nama Farah. Itu saja,” tegas Rizaldi untuk meluruskan spekulasi yang beredar.

Durasi pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Medan tersebut berlangsung cukup singkat. Rizaldi menyebutkan proses tanya jawab hanya memakan waktu sekitar dua jam sebelum Zakiyuddin selesai memberikan keterangannya.

Latar belakang pemanggilan Zakiyuddin didasarkan pada riwayat jabatannya di masa lalu. Pada tahun 2012, saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, Zakiyuddin menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Bank BUMD KCP Krakatau.

Inti dari kasus ini bermula dari pengajuan kredit rekening koran oleh CV Hasian Abadi Group ke bank tersebut. Farah Hamina Harahap diduga mengajukan permohonan kredit modal usaha tanpa melengkapi dokumen pendukung yang disyaratkan.

Kelengkapan dokumen merupakan syarat mutlak dalam pengajuan kredit perbankan. Ketidakhadiran dokumen tersebut menjadi dasar dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penerbitan kredit di bank milik daerah itu.

Baca Juga  Dua Regulasi Lingkungan, Jalan Baru Menuju Pembangunan yang Bersahabat dengan Alam

Hingga saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat. Status Farah Hamina Harahap sebagai DPO menunjukkan bahwa ia belum dapat dimintai keterangan secara langsung oleh penyidik. (Red/***)

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read